anggaran dasarANGGARAN
DASAR OSIS
SMA
NEGERI 1 PANGKAH
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa
Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini
berkedudukan di SMA Negeri 1 Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabuaten Tegal,
Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Jalan Raya Kalikangkung Pangkah, Kabupaten
Tegal, Telepon (0283)442274 Kode Pos : 52471
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN
SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasas dan berdasar
Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan
siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani
pembangunan nasional, guna
a.
Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan
c.
Meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani
d.
Memantapkan
kepribadian dan mandiri, serta
e.
Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1.
Organisasi
ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang
sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan
siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris di sekolah lain, dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
2.
Organisasin
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III
KEANGGOTAAN DAN
KEUANGAN
Pasal 7
1.
Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih belajar pada sekolah ini
2.
Anggota
organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah
atau meninggal dunia
Pasal 8
Keuangan organisasi ini dieroleh dari
dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta
usaha lain yang sah
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.
Setiap
anggota mempunyai hak ;
a.
Mendapat
perlakuan yang sama dengan bakat, minat dan kemampuan
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.
Bicara
secara lisan maupun tertulis
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk ;
a.
Memelihara
nama baik dan kehormatan sekolahnya
b.
Mematuhi
eraturan dan tata tertib sekolah
c.
Menghormati
tenaga kependidikan
d.
Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di sekolah
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.
Perangkat
OSIS terdiri dari ;
a.
Pembina
OSIS
b.
Perwakilan
kelas
c.
Pengurus
OSIS
2.
Pembina
teridi dari ;
a. Kepala sekolah
atau wakil kepala sekolah sebagai Ketua atau Wakil ketua
b. Guru sebagai
anggota, sedikitnya lima orang diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran
3.
Perwakilan
kelas terdiri dari :
a.
Wakil-wakil
setiap kelas
b.
B
4.
Pengurus
OSIS terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil
ketua 1
c.
Wakil
ketua 2
d.
Sekretaris
e.
Wakil
sekretaris 1
f.
Wakil
sekretaris 2
g.
Bendahara
h.
Wakil
bendahara
i.
Sekretaris
bidang kerohanian
j.
Sekretaris
bidang berbangsa dan bernegara
k.
Sekretaris
bidang bela negara
l.
Sekretaris
bidang kepribadian
m.
Sekretaris
bidang kepemimpinan
n.
Sekretaris
bidang kewirausahaan
o.
Sekretaris
bidang olahraga
p.
Sekretaris
bidang kesenian
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan
anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal
tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan lain yang
sah
2.
Anggaran
rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar
3.
Anggaran
rumah tangga disusun oleh sekolah dan berdasarkan pada anggaran dasar
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMA NEGERI 1 PANGKAH
BAB 1
Pendahuluan
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi tekad untuk mewujudkan Organisasi Siswa Intra
Sekolah sebagai wadah yang dapat menampung dan mendukung kegiatan kurikuler
sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang tertib dan lancar di sekolah.
Selanjutnya OSIS diharapkan dapat memberikan peranannya memabawa anggota (para
siswa) untuk mempersiapkan diri menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional.
Mengingat
pentingnya peranan yang diemban OSIS sebagai satu-satunya organiasi di sekolah,
maka sudah selayaknya diadakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memperbaiki
sistem pengelolaan OSIS dari segi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan,
pengawasan, dan fasilitas yang berhubugan dengan administrasi maupun manajemen
organisasi.
Untuk itu MPK
menyusun ketentuan-ketentuan mendasar tentang pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan kesiswaan sebagai pedoman kerja bagi pengurus OSIS yang dituangkan
dalam anggaran rumah tangga OSIS SMA Negeri 1 Pangkah.
BAB II
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Anggaran
rumah tangga OSIS SMA Negeri 1 Pangkah merupakan ketentuan pelaksanaan program
kerja, pengelolaan organisasi dan administrasi OSIS sesuai dengan anggaran
dasar OSIS sehingga bersifat mengikat seluruh anggota, pengurus dan majelis
perwakilan kelas, serta para embina OSIS.
2.
OSIS
adalah satu-satunya organisasi kesiswaan yang merupakan wadah pembinaan
generasi muda di lingkungan sekolah.
BAB III
Landasan, Asas
dan Tujuan
Pasal 2
Landasan
1.
Landasan
Idiil : Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional : Undang-Undang
Dasar 1945
3.
Landasan
Strategis : Ta MPR No.
II/MPR/1989 tentang GBHN
4.
Landasan
Historis : a. Sumpah
pemuda tahun 1928
b. Semangat 1945 yang merupakan semangat
juang yang murni dan sebagai daya penggerak yang telah dicetuskan untuk membela
Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam rangka memenuhi cita-cita bangsa Indonesia
5.
Landasan
Normatif :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar