Jumat, 03 Oktober 2014

ANGGARAN DASAR OSIS SMA NEGERI 1 PANGKAH



anggaran dasarANGGARAN DASAR OSIS
SMA NEGERI 1 PANGKAH
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMA Negeri 1 Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabuaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan alamat Jalan Raya Kalikangkung Pangkah, Kabupaten Tegal, Telepon (0283)442274 Kode Pos : 52471
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasas dan berdasar Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional, guna
a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
b.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c.       Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d.      Memantapkan kepribadian dan mandiri, serta
e.       Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1.      Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
2.      Organisasin ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.      Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih belajar pada sekolah ini
2.      Anggota organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah atau meninggal dunia
Pasal 8
Keuangan organisasi ini dieroleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1.      Setiap anggota mempunyai hak ;
a.       Mendapat perlakuan yang sama dengan bakat, minat dan kemampuan
b.      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.       Bicara secara lisan maupun tertulis
2.      Setiap anggota berkewajiban untuk ;
a.       Memelihara nama baik dan kehormatan sekolahnya
b.      Mematuhi eraturan dan tata tertib sekolah
c.       Menghormati tenaga kependidikan
d.      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.      Perangkat OSIS terdiri dari ;
a.       Pembina OSIS
b.      Perwakilan kelas
c.       Pengurus OSIS
2.      Pembina teridi dari ;
a.       Kepala sekolah atau wakil kepala sekolah sebagai Ketua atau Wakil ketua
b.      Guru sebagai anggota, sedikitnya lima orang diatur secara bergantian setiap tahun pelajaran
3.      Perwakilan kelas terdiri dari :
a.       Wakil-wakil setiap kelas
b.   B
4.      Pengurus OSIS terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil ketua 1
c.       Wakil ketua 2
d.      Sekretaris
e.       Wakil sekretaris 1
f.       Wakil sekretaris 2
g.      Bendahara
h.      Wakil bendahara
i.        Sekretaris bidang kerohanian
j.        Sekretaris bidang berbangsa dan bernegara
k.      Sekretaris bidang bela negara
l.        Sekretaris bidang kepribadian
m.    Sekretaris bidang kepemimpinan
n.      Sekretaris bidang kewirausahaan
o.      Sekretaris bidang olahraga
p.      Sekretaris bidang kesenian
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran



BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar  ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan lain yang sah
2.      Anggaran rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
3.      Anggaran rumah tangga disusun oleh sekolah dan berdasarkan pada anggaran dasar






























ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMA NEGERI 1 PANGKAH
BAB 1
Pendahuluan
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dilandasi tekad untuk mewujudkan Organisasi Siswa Intra Sekolah sebagai wadah yang dapat menampung dan mendukung kegiatan kurikuler sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang tertib dan lancar di sekolah. Selanjutnya OSIS diharapkan dapat memberikan peranannya memabawa anggota (para siswa) untuk mempersiapkan diri menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Mengingat pentingnya peranan yang diemban OSIS sebagai satu-satunya organiasi di sekolah, maka sudah selayaknya diadakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memperbaiki sistem pengelolaan OSIS dari segi perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, dan fasilitas yang berhubugan dengan administrasi maupun manajemen organisasi.
Untuk itu MPK menyusun ketentuan-ketentuan mendasar tentang pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kesiswaan sebagai pedoman kerja bagi pengurus OSIS yang dituangkan dalam anggaran rumah tangga OSIS SMA Negeri 1 Pangkah.
BAB II
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.    Anggaran rumah tangga OSIS SMA Negeri 1 Pangkah merupakan ketentuan pelaksanaan program kerja, pengelolaan organisasi dan administrasi OSIS sesuai dengan anggaran dasar OSIS sehingga bersifat mengikat seluruh anggota, pengurus dan majelis perwakilan kelas, serta para embina OSIS.
2.    OSIS adalah satu-satunya organisasi kesiswaan yang merupakan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah.
BAB III
Landasan, Asas dan Tujuan
Pasal 2
Landasan
1.      Landasan Idiil                         : Pancasila
2.      Landasan Konstitusional        : Undang-Undang Dasar 1945
3.      Landasan Strategis                  : Ta MPR No. II/MPR/1989 tentang GBHN
4.      Landasan Historis                   : a. Sumpah pemuda tahun 1928
b. Semangat 1945 yang merupakan semangat juang yang murni dan sebagai daya penggerak yang telah dicetuskan untuk membela Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam rangka memenuhi cita-cita bangsa Indonesia
5.      Landasan Normatif                 :
6.      Landasan Operasional             :
anggaran 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar