Senin, 03 November 2014

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

  • Ketua, tugas:
  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
  4. Memimpin rapat
  5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
  • Wakil Ketua, tugas:
  1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  5. Bertanggung jawab kepada ketua
  6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
  • Sekretaris, tugas:
  1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
  • Wakil Sekretaris, tugas:
  1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
  3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
  • Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
  3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
  • Ketua Seksi, tugas:
  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
  3. Memimpin rapat seksi
  4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar